Kulon Progo anggarkan JKN penerima bantuan iuran Rp23 miliar

id JKN,Kulon Progo ,Dinas Kesehatan,Pemkab Kulon Progo anggarkan JKN,JKN penerima bantuan iuran Rp23 miliar

Kulon Progo anggarkan JKN penerima bantuan iuran Rp23 miliar

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional penerima bantuan iuran sebesar Rp23 miliar bagi masyarakat kurang mampu di wilayah ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan, selama dua tahun berturut-turut, Pemkab ini melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menganggarkan premi Jaminan Kesehatan Nasional penerima bantuan iuran total sebesar Rp23 miliar selama dua tahun berturut-turut.

"Anggaran Rp23 miliar tersebut disediakan untuk pembayaran premi peserta JKN PBI APBD kabupaten," kata Sri Budi Utami.

Ia mengatakan, pada Desember 2022 tercatat jumlah warga yang dibayarkan preminya sebanyak 35.432 peserta. Sehingga pencapaian UHC saat ini 96,70 persen.

"Masih tersisa 3,3 persen dari warga Kabupaten Kulon Progo yang belum mempunyai kepesertaan JKN," katanya.

Sri Budi Utami mengatakan, kendala yang dihadapi adalah syarat PBI pemkab yang diatur dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah penduduk miskin/tidak mampu.

Saat ini memang tidak mudah menemukan warga miskin/tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semuanya sudah tercover baik di APBN maupun APBD.

Untuk itu, ia mendorong penduduk yang mampu untuk mengikuti jaminan kesehatan mandiri.

"Selain menambah cakupan warga miskin atau tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, maka perlu didorong warga yang mampu untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui jalur mandiri," katanya.

Selain itu, Sri Budi Utami meminta kalurahan/desa agar mengajukan usulan peserta PBI pemkab tidak perlu menunggu jika usulan sudah terkumpul banyak, ada berapapun bisa langsung dikirimkan.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah Desa, Pengendalian untuk menginformasikan, serta mensosialisasikan syarat dan mekanisme usulan PBI pemkab di wilayahnya," katanya.