KPU Kulon Progo lakukan coklit Pemilu 2024 ke tokoh masyarakat

id Kulon Progo,Pemilu 2024,KPU Kulon Progo,pencocokan dan penelitian,PPS,PPK

KPU Kulon Progo lakukan coklit Pemilu 2024 ke tokoh masyarakat

Komisioner KPU Kulon Progo Yayan Mulyana bersama pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian ke tokoh Nahdlatul Ulama Wasiludin pada Senin (13/2/2023). (ANTARA/HO-KPU Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pencocokan dan penelitian kepada tokoh masyarakat di tingkat kabupaten dalam rangka pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan tokoh masyarakat yang dikunjungi, yakni kediaman Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati, kediaman Sekda Kulon Progo Triyono, tokoh masyarakat Sapardiyono, tokoh Nahdlatul Ulama Wasiludin.

Selain itu, pencocokan dan penelitian (coklit) di kediaman Mantan Bupati Kulon Progo Sutedjo, dan Kepala Kesbangpol Kulon Progo Budi Hartono.

"Kami melakukan coklit kepada enam tokoh masyarakat dan tokoh politik di Kulon Progo," kata Yayan.

Ia mengatakan personel KPU Kulon Progo dibagi dalam enam tim dan dampingi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk lokasi tersebut.

"Kami melakukan roadshow ke tokoh masyarakat dan tokoh politik ini dari 16.00 WIB," katanya.

Yayan berharap, dengan kunjungan ke tokoh masyarakat dan tokoh politik ini, yakni gebyar coklit menggaung, memberikan contoh masyarakat bahwa tokoh-tokoh siap dan bersedia untuk dicoklit.

"Sehingga harapannya, masyarakat juga siap dan bersedia untuk dicoklit," katanya.

Dia mengatakan data yang dicoklit di Kulon Progo untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sebanyak 347.839 jiwa. Jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebanyak 1.300 orang.

"Coklit berlangsung dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Pantarlih akan bertugas selama 30 hari penuh. Mereka akan mendatangi rumah ke rumah warga melakukan coklit," katanya.

Ia mengatakan tujuan coklit memastikan bahwa pemilih benar-benar di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan.

Selanjutnya, kalau ada perubahan data, maka pantarlih akan melakukan perubahan data. Misalnya, salah tulis nama, tanggal lahir, mengecek jumlah disabilitas, memastikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik, dan memastikan orangnya.

"Pada 2024 nanti, pemilih berbasis de jure sesuai dengan KTP-el," katanya.