DP3APPKB Sleman menyelenggarakan pelatihan mediasi kader penghapusan KDRT

id UPTD PPA Sleman ,Kader penghapusan KDRT ,Penghapusan KDRT Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

DP3APPKB Sleman menyelenggarakan pelatihan mediasi kader penghapusan KDRT

Kegiatan pelatihan mediasi bagi kader penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di selenggarakan UPTD PPA Sleman di Sleman, Yogyaarta, Selasa (14/2/2023). FOTO ANTARA/HO-UPTD PPA Sleman

Sleman, DIY (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar pelatihan mediasi bagi kader penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pelatihan untuk kader penghapusan KDRT tingkat kapanewon (kecamatan) dan jejaring UPTD PPA ini digelar selama dua hari, 14 dan 15 Februari dan diikuti 25 peserta," kata Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman, Prima Walani di Sleman, Selasa.

Menurut dia, latar belakang digelar kegiatan pelatihan karena perkara perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, yang kasusnya sampai proses hukum dengan menimbulkan dampak sengketa semakin meningkat.

"Pada 2022 ada 195 laporan masuk ke UPTD PPA dan kasus yang selesai 60 persen," katanya.

Ia mengatakan, penanganan kasus persengketaan atau konflik perlu dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan pendekatan bijak yang dikenal dengan istilah mediasi.

"Kasus-kasus seperti KDRT yang dapat ditangani di tingkat bawah, seperti di tingkat kapanewon dan kelurahan dapat diselesaikan," katanya.

Menurut dia kegiatan ini merupakan langkah teknis dalam percepatan penanganan kasus kekerasan dan upaya pemberdayaan bagi kader PKDRT/Jejaring UPTD PPA.

Harapannya, setelah pelatihan ini personel/jejaring yang ada di kapanewon dapat menyelenggarakan mediasi sendiri sehingga tidak semua kasus yang memerlukan mediasi dilaksanakan UPTD PPA," katanya.

Ia menyebut misalnya kasus KDRT yang bisa diselesaikan di kapanewon seperti pisah ranjang dan suami tidak memberi nafkah kepada istri.

"Kasus tersebut, bisa diselesaikan di level bawah karena tidak memerlukan lintas sektor sehingga tidak menumpuk di UPTD PPA meski tidak aturan untuk menolak," katanya.

Dalam pelatihan mediasi ini, UPTD PPA bekerjasama dengan YBH RAM dan MMI, sebuah lembaga yang terakreditasi A dari Mahkamah Agung.

"Kerja sama ini mempersiapkan para kader dan jejaring UPTD PPA untuk mendapatkan pelatihan mediasi dalam memfasilitasi dan membantu para pihak yang berkonflik agar dapat menemukan peluang penyelesaian yang adil bagi kedua pihak," katanya.

Salah satu peserta, Aya dari Jejaring UPTD PPA Kapanewon Mlati mengaku mendapat wawasan baru selama memgikuti pelatihan.

"Adanya kegiatan pelatihan mediasi dapat menambah wawasan agar kader dan jejaring lebih handal dan kompeten dalam menangani kasus sengketa yang melibatkan perempuan dan anak," demikian Prima Walani .

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024