Dinkes Bantul temukan beberapa produk pangan izin edar tak berlaku

id Dinkes Bantul ,Pengawasan makanan ,Jelang Lebaran 2023

Dinkes Bantul temukan beberapa produk pangan izin edar tak berlaku

Kegiatan pengawasan lapangan ke supermarket dan minimarket wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh petugas gabungan, Senin (10/4/2023) (Foto dokumentasi Dinkes Bantul)

Bantul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama petugas gabungan dalam kegiatan pengawasan lapangan ke sarana distribusi produk pangan atau supermarket di daerah ini menemukan beberapa produk yang izin edar sudah tidak berlaku.

"Hasil kami dari melakukan sidak (inspeksi mendadak) ada beberapa temuan, yang pertama adanya beberapa yang izin edar produk makanan sudah tidak berlaku lagi," kata Kepala Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinkes Bantul Heru Purwanto usai pengawasan di Bantul, Senin.

Selain izin edar produk pangan yang tidak berlaku, kata dia, petugas gabungan juga menemukan produk pangan izin edarnya masih berlaku, namun pencantuman dalam label tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga informasi di dalam label itu tidak sesuai dengan persyaratan.

Selain itu, kata dia, terkait pengelolaan produk makanan dan minuman yang dijual ada beberapa sarana distribusi produk pangan yang masih tidak memenuhi persyaratan, seperti produk makanan yang ditaruh di lantai dan menempel dengan dinding.

"Sehingga ini secara persyaratan untuk pengelolaan produk makanan minuman itu tidak diperbolehkan, karena kalau misalnya langsung bersentuhan dengan lantai dan dinding itu nanti produk makanan bisa menjadi lembab, sehingga resiko cepat rusak," katanya.

Selain itu, kata dia, ada beberapa produk makanan dan minuman di supermarket yang dikunjungi sudah tidak layak untuk diedarkan atau diperjualbelikan, misalnya ada kemasan makanan yang rusak, kemudian penyok, sehingga tidak layak diedarkan.

"Kalau untuk produk makanan yang kedaluwarsa dari hasil pemeriksaan Alhamdulillah tidak kita temukan," katanya.

Terhadap temuan di empat supermarket dan minimarket di wilayah Kasihan dan Pajangan tersebut, tindaklanjutnya dibuatkan berita acara yang diketahui tim pengawas terdiri Dinkes, Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, dan kemudian dilakukan edukasi kepada pihak penjual atau penanggung jawab supermarket.

"Kemudian kita akan membuat surat pembinaan kepada sarana distribusi yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan produk pangan di masing-masing sarana," katanya.

Dia tidak menyebutkan berapa total item produk pangan yang ditemukan tim gabungan dalam pengawasan makanan di bulan Ramadhan jelang Idul Fitri, namun ada sebagian produk pangan yang diamankan petugas tidak kembali diperjualbelikan.

"Barang yang tidak layak diperjualbelikan kita amankan agar tidak dijual, kalau produk produk tidak memenuhi syarat masih diperbolehkan, cuma penanggung jawab itu melakukan edukasi terhadap pihak distributor atau produsen, misalnya yang izin tidak berlaku harus ada perpanjangan izin edar," katanya.