Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset senilai Rp12,7 miliar yang diduga milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
"Aset dimaksud, di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan proses penyitaan tersebut adalah bagian dari proses pemulihan aset hasil korupsi yang selanjutnya diharapkan dapat dirampas untuk negara.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan pemberkasan perkara kasus AKBP Bambang Kayun telah selesai dan siap untuk disidangkan.
Ali mengatakan isi berkas perkara dipastikan lengkap karena telah memenuhi persyaratan dari sisi formil dan materiil.
KPK mengumumkan Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka pada 3 Januari 2023. BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa kasus itu Bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
Sebagai tindak lanjut, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK. Dari kasus yang disampaikan ES dan HW itu, KPK menduga BK siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
BK lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita aset Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar