Pengacara OC Kaligis ditolak dampingi Lukas Enembe

id KPK,OC Kaligis ,Lukas Enembe

Pengacara OC Kaligis ditolak dampingi Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk mendampingi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat itu Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara, dan hal tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

"Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Namun tidak harus semua ikut, kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," kata Ali di Jakarta, Kamis.

Ali kemudian mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut juga menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait OC Kaligis yang masih terdaftar sebagai advokat, namun belum memperbaharui keanggotaannya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap alasan tolak OC Kaligis dampingi Lukas Enembe
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024