Pontianak (ANTARA) - Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Provinsi Kalimantan Barat Angeline Fremalco menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia di bidang politik melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk berkiprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender," kata Angeline di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa.
Menurut dia, saat ini memasuki tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan di mana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kaukus perempuan politik Kalbar nilai PKPU baru batasi hak perempuan
Berita Lainnya
Jokowi tinjau smelter alumina
Rabu, 20 Maret 2024 20:07 Wib
Empat kecamatan di Melawi, Kalbar, direndam banjir
Senin, 11 Maret 2024 7:41 Wib
KPU RI mengesahkan suara Prabowo-Gibran di Kalbar
Senin, 11 Maret 2024 5:40 Wib
Pariwisata Kalbar, ujar Menparekraf, tumbuh positif
Minggu, 25 Februari 2024 6:48 Wib
Kalbar Food Festival promosikan kuliner daerah dongkrak wisatawan
Minggu, 18 Februari 2024 17:28 Wib
Prabowo kampanye ke Kalbar dan Kalsel, Gibran internal
Sabtu, 20 Januari 2024 15:37 Wib
25.263 jiwa warga terdampak banjir
Jumat, 8 Desember 2023 8:06 Wib
BNPB: TMC ditambah padamkan karhutla di provinsi prioritas
Jumat, 6 Oktober 2023 6:29 Wib