Wamenkumham: RUU Perampasan Aset bisa merebut aset di luar negeri

id RUU Perampasan Aset,Luar negeri,Kendala perampasan aset,Wamenkumham

Wamenkumham: RUU Perampasan Aset bisa merebut aset di luar negeri

Tangkapan layar - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau di Jakarta, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset milik pelaku tindak pidana yang berada di luar negeri.

"Undang-undang ini mencoba untuk mengatur berbagai kendala (perampasan aset di luar negeri)," kata Edward dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau dari Jakarta, Rabu.

Dia memaparkan bahwa aset yang berada di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam perampasan aset dalam suatu kasus tindak pidana.

Sering kali, katanya, perampasan aset yang berada di luar negeri terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka berbagai kendala terkait perampasan aset di luar negeri dapat teratasi.

"Perampasan aset yang berada di dalam negeri itu jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan aset yang ada di luar negeri," kata Edward.

Selain mengatur tentang perampasan aset di luar negeri, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.

"Yang baru itu, kami membuat hukum acara dari perampasan aset, mulai dari penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, sampai pada pengelolaan aset. Ini yang kemudian kami atur," jelasnya.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset bisa rebut aset di luar negeri