Korupsi emas, Kejagung periksa tiga pegawai Bea Cukai

id jampidsus kejaksaan agung, ditjen bea cukai, kapuspenkum kejaksaan agung,kapuspenkum ketut sumedana,komoditas emas

Korupsi emas, Kejagung periksa tiga pegawai Bea Cukai

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat memberi keterangan kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat, memeriksa tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan selain tiga pegawai Bea Cukai tersebut, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta; sehingga total ada empat saksi yang diperiksa.

"Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN," kata Ketut.

Dia menyebutkan tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa itu ialah EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD, masing-masing selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta ialah berinisial HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature.

Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa tiga pegawai Bea Cukai terkait korupsi komoditas emas
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024