Sleman gelar sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa

id Tanah Kas Desa ,Pemkab Sleman ,Dispertaru Sleman,Bupati Sleman ,Pemanfaatan TKD Sleman

Sleman gelar sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pemanfaatan tanah desa/kelurahan di aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sosialisasi pemanfaatan tanah desa/kelurahan bagi lurah di daerah ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Kamis.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Sekda Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas PMK dan camat  di daerah ini.

Hadir sejumlah narasumber sosialisasi, di antaranya dari Biro Hukum DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Satpol PP DIY, dan Pengageng Kawedanan Ageng Panitikisma Keraton Yogyakarta.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah desa/kelurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Menurut dia, sesuai aturan tersebut, meskipun kelurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34 tersebut.

"Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan," katanya.

Bupati Sleman meminta lurah, pamong, panewu untuk ikut proaktif, dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa.

"Baik itu terkait perizinannya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga," katanya.

Kepala Biro Hukum DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di wilayah DIY.

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan Kasultanan Yogyakarta, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, dan desa," katanya.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka ia meminta kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD.

Sedangkan Pengageng Kawedanan Ageng Panitikismo Keraton Yogyakarta KRT Suryo Satriyanto mengatakan bahwa pengawas yang terdiri atas pemantauan dan penertiban dilakukan kasultanan. Namun pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kelurahan.

"Sesuai pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024