Polres Bantul sisir lokasi geng pelajar antisipasi kenakalan remaja

id Polres Bantul ,Penyisiran lokasi nongkrong geng ,Antisipasi kenakalan remaja

Polres Bantul sisir lokasi geng pelajar antisipasi kenakalan remaja

Penyisiran terhadap lokasi diduga sebagai tempat nongkrong atau basecamp geng pelajar di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta, oleh Polres setempat. Kamis (25/5/2023) Foto Humas Polres Bantul.

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta, menyisir lokasi yang diduga sebagai tempat "nongkrong" geng pelajar di rumah toko wilayah Salakan, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon untuk mengantisipasi aksi kenakalan remaja.

"Melaksanakan kegiatan penyisiran dan pembersihan lokasi yang diduga sebagai tempat berkumpulnya geng anak-anak Morenza," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers usai penyisiran di Bantul, Kamis.

Dalam penyisiran, katanya, anggota polisi melibatkan unsur masyarakat mulai dari dukuh, para ketua rukun tetangga (RT), tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga petugas keamanan.

"Meski demikian, untuk hasil senjata tajam maupun benda mencurigakan lainnya yang digunakan untuk tawuran belum ditemukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan mengatakan sebagai fungsi terdepan dan penanggung jawab keamanan situasi di wilayah Kabupaten Bantul, pihaknya berkomitmen untuk memberantas geng maupun kelompok yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen dan konsisten melindungi masyarakat. Bahkan Bapak Kapolri menyederhanakan tentang konsep presisi dalam konsep perlindungan masyarakat," katanya.

Kapolres mengatakan perilaku kenakalan remaja di Bantul ditangani dengan pola preemtif, preventif, dan represif. Bahkan sampai tindakan tegas terukur.

"Langkah-langkah yang diambil kepolisian untuk menekan kenakalan remaja dengan melakukan patroli skala besar pada malam hingga dini hari," katanya.

Data di Polres Bantul terdapat 20 lebih geng sekolah di Bantul, sedangkan selama 2023 terjadi 14 kali kejahatan yang melibatkan remaja. Dari kasus tersebut, sebanyak 16 remaja dinyatakan sebagai pelaku atau berurusan dengan hukum.