Penangguhan penahanan janda anak lima di Nias diapresiasi

id erlina zebua,janda anak lima, nias selatan, jaksa agung ri,polda sumatera utara, Indonesia police watch, sugeng teguh sa

Penangguhan penahanan janda anak lima di Nias diapresiasi

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak (kiri) memfasilitasi restorative justice kasus yang dialami Erlina Zebua dengan Sowanolo laia di Kabupaten Nias Selatan. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Kapolda Sumatera Utara karena telah mengambil langkah restorative justice dan menangguhkan penahanan terhadap Erlina Zabua, janda anak lima di Kabupaten Nias Selatan.

"Langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu Erlina Zebuah kepada tetangganya adalah langkah yang tepat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.

Menurut Sugeng, kasus Erlina Zebua sebagai pelaku penganiayaan dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga kepada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial, dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Ia mengatakan bahwa proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorative justice tidak tercapai.

"Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua terhadap korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri," kata Sugeng.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IPW apresiasi penangguhan penahanan janda anak lima di Nias
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024