Jakarta (ANTARA) - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menegaskan dirinya sudah mengembalikan uang dan mobil dengan nilai total Rp480 juta yang diterimanya dari tersangka kasus dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Brigita mengklaim bahwa nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sudah sesuai dengan nominal yang dikembalikan ke KPK.
"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," ujarnya.
Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya Brigita diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus RHP.
Brigita sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Senin (25/7/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi RHP, sedangkan hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigita Manohara tegaskan sudah kembalikan mobil dan uang dari RHP