Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap terbuka bagi investor atau pengusaha yang akan mengajukan perizinan pendirian toko swalayan maupun pusat perbelanjaan di wilayah kabupaten ini.
"Jadi untuk perizinan penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan sampai dengan saat ini masih berlaku Perda Bantul Nomor 21 Tahun 2018," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Annihayah menanggapi izin pendirian mal di Bantul, Rabu.
Menurut dia, untuk mal sendiri secara tertulis memang tidak ada, tetapi itu linier dengan pusat perbelanjaan, dan kalau memperhatikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan itu sudah sejak lama diundangkan.
"Jadi, sebenarnya tidak ada masalah pendirian mall di Bantul, dan perlu kita ketahui bersama, bahwa proses perizinan berusaha itu secara nasional sudah diwadahi dalam aplikasi OSS (online single submission) atau penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," katanya.
Menurut dia, OSS adalah aplikasi digital yang bisa diakses dari manapun, sehingga pelaku usaha dapat memohon izin lewat aplikasi tersebut dengan menyebutkan atau mencantumkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diinginkannya.
"KBLI itu penggolongan berusaha sesuai dengan lapangan usaha Indonesia, jadi untuk mall, pusat perbelanjaan itu ada. Jadi dia tinggal memohonkan ke lembaga OSS sudah bisa keluar, bukan hanya di ranah Perda tapi saat ini kemudahan berusaha memang sudah sistematis dengan adanya aplikasi tersebut," katanya.
Annihayah mengatakan, dengan demikian setelah investor menentukan KBLI yang sesuai baru kemudian mengajukan perizinan, dan apabila usaha itu resiko rendah, maka keluar sendiri izin, bila resiko menengah tinggi dan tinggi itu harus ada verifikasi dan rekomendasi dari dinas OPD terkait di daerah.
"Dan di Bantul kalau untuk pendirian hotel saya dengar akan ada yang ke sini (Bantul), tapi kami masih menunggu, kemudian kalau mal dari tempat kami memang belum ada, mungkin lewat OPD lain, misal dari Bappeda atau Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bantul terbuka dalam perizinan pendirian pusat perbelanjaan
Berita Lainnya
KPU Bantul mengestimasikan 2.148 TPS pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 27 April 2024 15:58 Wib
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib