Waktu terbatas, banyak bacaleg belum penuhi syarat

id Ketua KPU,bacaleg BMS,Pemilu 2024

Waktu terbatas, banyak bacaleg belum penuhi syarat

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi keterangan kepada media selepas upacara pelantikan di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/6/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) karena waktu pendaftaran terbatas sehingga beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi oleh pendaftar.

Partai politik mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mereka usung ke KPU pada 1–14 Mei 2023, yang diikuti dengan tahapan verifikasi/penelitian berkas para pendaftar oleh KPU pada 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.

“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Ketua KPU RI saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (25/6).

Dia menyampaikan beberapa bacaleg yang belum memenuhi syarat karena dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk juga salinan ijazah yang dilegalisir, surat kesehatan, atau surat keterangan dari pengadilan.


Walaupun demikian, ia meyakini para bakal calon anggota legislatif berikut partai politik yang mengusung mereka bakal berupaya melengkapi seluruh syarat selepas masa pendaftaran dan saat KPU meneliti berkas-berkas pendaftar.

Dengan demikian, masa pengajuan perbaikan berkas para bacaleg yang berlangsung pada 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 itu cukup dan tidak memberatkan bagi para bacaleg serta partai politik pengusung.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU nilai banyak bacaleg BMS karena waktu daftar terbatas
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024