Aturan teknis pencalonan legislatif perlu diperbaiki

id Partai Buruh,KPU RI,Pemilu 2024,daftar calon sementara

Aturan teknis pencalonan legislatif perlu diperbaiki

Suasana saat penerimaan pengajuan  pendaftaran Bakal Calon Legislatif di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Ahad (14/5/2023) malam. 

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu memperbaiki aturan teknis pencalonan legislatif.

“Ketentuan teknis pencalonan legislatif yang selama ini diatur KPU melalui surat keputusan (SK), surat edaran (SE), atau surat dinas (SD), sebenarnya sudah baik. Hanya saja pengaturannya masih kurang terperinci,” kata Salahudin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Dia juga menyoroti pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU Daerah (KPUD). Ia menilai bimtek yang rutin digelar untuk KPUD masih menggunakan pendekatan birokratis, sehingga menyebabkan ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU.

“Setiap ada arahan, panduan, atau informasi teknis dari KPU, kami selalu lakukan sosialisasi kepada pengurus daerah. Masalahnya, ketika hal tersebut dikoordinasikan kepada KPUD, sebagian teman-teman KPUD ternyata mempunyai pemahaman yang berbeda,” ucapnya.

Berdasarkan evaluasi pihaknya, Salahudin mengatakan terdapat tiga faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Pertama, petunjuk teknis yang disampaikan secara lisan oleh KPU kepada pengurus partai politik di tingkat pusat tidak sampai ke KPUD.

“Contoh terbaru, sore ini (16/7) kami menerima informasi dari pengurus daerah bahwa ada seratusan KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal calon yang dokumen perbaikannya kelak dinyatakan tidak benar,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, sebagian KPUD mengatakan bakal calon yang dokumennya tidak benar, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms). Implikasinya, kata Salahudin, pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (dcs) 6–11 Agustus 2023, dokumen bakal calon itu tidak bisa diperbaiki.

“Sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan tms, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur, sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang,” ucapnya.

Dikatakan Salahudin, tidak sedikit pula KPUD yang bersikap ambigu. Menurutnya, KPUD tidak berani memberi kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan tms dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU.

“Nah, kebijakan atau pemahaman KPUD yang beragam diatas faktanya berbeda dengan penjelasan yang disampaikan KPU kepada pengurus parpol di tingkat pusat,” imbuh dia.

Menurut KPU, sambung Salahudin, pada masa pencermatan rancangan dcs, parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan tms  atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Partai Buruh: KPU perlu perbaiki aturan teknis pencalonan legislatif
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024