Sekolah jangan lakukan pungutan apa pun kepada siswa

id DPRD Situbondo,Hadi Prianto,larangan pungutan di sekolah,tahun ajaran baru,kebutuhan sekolah

Sekolah jangan lakukan pungutan apa pun kepada siswa

Seorang pelajar sekolah dasar di Situbondo , Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo (ANTARA) - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Hadi Prianto mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu agar tidak melakukan pungutan kepada siswa pada tahun ajaran baru.

"Kami ingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswanya, karena sudah jelas kebutuhan maupun fasilitas sekolah sudah ditanggung oleh negara," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.

Dia mengatakan Senin (17/7) sebagai hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru sehingga perlu diingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri, termasuk komite sekolah, agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Di sekolah negeri, katanya, dilarang ada pungutan terhadap siswanya dalam bentuk apapun karena sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.

Selain itu, kata Hadi, mengenai seragam sekolah juga diharapkan menyesuaikan dengan kemampuan orang/wali murid, sedangkan pihak sekolah juga harus bijaksana dengan tidak memaksa membeli seragam sekolah di sekolah.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024