Dinkes Yogyakarta minta pengelola KTR melakukan evaluasi mandiri

id kawasan tanpa rokok,KTR,yogyakarta,evaluasi

Dinkes Yogyakarta minta pengelola KTR melakukan evaluasi mandiri

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meminta seluruh pengelola program kawasan tanpa rokok melakukan penilaian secara mandiri sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan kebijakan untuk peningkatan program pada tahun berikutnya.

“Sudah ada beberapa indikator yang ditetapkan untuk penilaian secara mandiri,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penilaian secara mandiri oleh seluruh pengelola program kawasan tanpa rokok (KTR) dilakukan karena tidak adanya tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk tahun ini akibat berbagai kendala, termasuk pandemi COVID-19 dan ketersediaan anggaran.

Oleh karena itu, lanjut Emma, penilaian dilakukan secara mandiri oleh setiap pengelola program dan hasilnya tetap harus dilaporkan untuk kemudian dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pemberian sanksi sesuai aturan.



Sejumlah indikator dalam penilaian mandiri tersebut, di antaranya keberadaan tanda larangan merokok, tidak adanya iklan atau produk rokok yang dijual, penyediaan tempat khusus merokok, kebersihan lingkungan dari puntung rokok, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan merokok.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditentukan.

“Aturan KTR tidak ditujukan untuk melarang orang merokok tetapi mengatur supaya hak setiap orang terpenuhi. Tujuannya melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok,” katanya.

Saat ini, lanjut Emma, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sedang menyelesaikan penyusunan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang peta jalan penerapan Perda KTR 2022-2027.

“Dalam peta jalan ini juga ditetapkan target penerapan sanksi untuk pelanggar aturan,” katanya yang menyebut pelanggar KTR bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan satu bulan.



Namun demikian, Emma mengatakan, penerapan KTR secara menyeluruh membutuhkan komitmen bersama seluruh pihak sehingga pelaksanaan dan penegakan aturan bisa berjalan optimal.

“Keterlibatan dan dukungan masyarakat juga penting. Saat ini sudah ada 232 RW yang mendeklarasikan sebagai KTR,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, konsistensi dalam pelaksanaan peraturan daerah menjadi kunci untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai aturan KTR.

“Masyarakat perlu menyadari bahwa aturan KTR ini ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok,” katanya.



Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menerima penghargaan Pastika Yasa Tan Wisanala untuk penerapan KTR dari Kementerian Kesehatan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinkes Yogyakarta minta pengelola KTR lakukan evaluasi mandiri
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024