Penanganan kekerasan seksual Miss Universe Indonesia dipercepat

id Pribudiarta Nur Sitepu, kekerasan seksual,Miss Universe Indonesia,Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,UU TPKS

Penanganan kekerasan seksual Miss Universe Indonesia dipercepat

Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu (tengah) dalam pertemuan terbatas dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membahas lanjutan kasus kekerasan seksual yang dialami para finalis ajang Miss Universe Indonesia. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung penuh upaya percepatan proses hukum yang komprehensif atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa para finalis pada ajang Miss Universe Indonesia.

"Kami mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali," kata Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya merespons serius adanya dugaan kasus pelecehan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual sehingga dalam proses hukumnya dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia mengatakan KemenPPPA menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya UU TPKS.

Menurut dia, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA dukung percepatan proses hukum kasus Miss Universe Indonesia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024