Pj Bupati: RAPBDP Kulon Progo 2023 defisit Rp119,40 miliar

id Perubahan APBD 2023,Kulon Progo

Pj Bupati: RAPBDP Kulon Progo 2023 defisit Rp119,40 miliar

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Penjabat Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebutkan struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kulon Progo Tahun 2023 mengalami defisit Rp119,40 miliar karena belanja lebih besar dari pendapatan daerah.

Ni Made di Kabupaten Kulon Progo, Kamis, mengatakan pendapatan daerah direncanakan
sebesar Rp1,66 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp308,47 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,347 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8 miliar.

Sementara belanja direncanakan sebesar Rp1,78 triliun yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,357 triliun, belanja modal sebesar RP237,49 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp4,349 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp184,38 miliar.

"Dengan struktur tersebut, terjadi defisit sebesar Rp119,40 miliar karena belanja lebih besar dari pendapatan daerah," jelas Ni Made.

Ia mengatakan pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan atau Silpa tahun 2022 sebesar Rp165,27 miliar yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal) sebesar Rp45,87 miliar dan selisihnya merupakan pembiayaan netto sebesar Rp119,40 miliar digunakan untuk menutup defisit.

Hal ini karena adanya penyesuaian pendapatan dan belanja menyusul adanya redesain bantuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan, belanja prioritas dan mendesak lainnya, disesuaikan dalam mekanisme pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD tahun 2023.

Penyesuaian pendapatan dan belanja karena menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 138 tahun 2023 tentang Penarikan Dana Treasury Deposit Facility Dalam Rangka Mendukung Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Akibat dari Kebutuhan Belanja Daerah.

Selain itu, penyesuaian karena adanya pergeseran antarkegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis dan objek pada kegiatan yang telah dan akan segera dilaksanakan dan
penyesuaian keluaran pada sub kegiatan dan rekening belanja pada SIPD.

"Penggunaan Silpa tahun 2022 sesuai ketentuan perundang-undangan, penuangan kembali belanja yang bersumber dari Silpa yang telah ditentukan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku, penuangan usulan belanja pada beberapa OPD yang bersifat mendesak dan menjadi komitmen pemerintah daerah yang belum masuk dalam Perubahan RKPD tahun 2023," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pendapatan daerah secara keseluruhan naik tetapi untuk mengoptimalkan target pendapatan daerah supaya belanja-belanja dalam rangka pelayanan publik cukup terdanai, maka pemkab agar mengelola potensi-potensi pendapatan asli daerah dengan sebaik mungkin.

"Badan anggaran meyakini ke depan potensi pendapatan daerah masih dapat ditingkatkan dengan mengefektifkan dan mengintensifkan sumber pendapatan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan DPRD mendorong Pemkab Kulon Progo untuk menyusun DED strategis bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pertanian, bidang pariwisata, bidang infrastruktur dan SDA guna meraih dana dari pemerintah pusat.

"DED ini sangat penting sebagai bahan untuk mengajukan anggaran ke provinsi hingga pusat," katanya.