KPU DIY tunggu petunjuk teknis kampanye di lingkungan pendidikan

id KPU DIY,kampanye di kampus

KPU DIY tunggu petunjuk teknis kampanye di lingkungan pendidikan

KPU (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan lingkungan pendidikan menjadi tempat kampanye bagi para kandidat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan di Yogyakarta, Senin, mengatakan petunjuk teknis masih menunggu revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami masih menunggu juknisnya. PKPU tentang kampanye akan ada revisi, nanti akan ada juknisnya ada aturan pelaksanaannya," kata dia.

Meski demikian, menurut Ikhsan, DIY memiliki pengalaman penyelenggaraan kampanye di lingkungan kampus, yakni di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mempertemukan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilu 2019.

Saat itu, menurut dia, tidak ada masalah selama inisiatif acara itu berasal dari perguruan tinggi serta tidak membawa atribut atau alat peraga kampanye.

Penyelenggaraannya, kata dia, juga berlangsung secara berimbang atau adil.

"Selama inisiatif itu dari kampusnya karena ingin memberikan ruang kepada publik dan mahasiswa untuk mengetahui sejauh mana visi- misi capres-cawapres," kata dia.

Zainuri Ikhsan meyakini revisi PKPU terkait pemilu bakal memperjelas bahwa tempat pendidikan yang boleh untuk kampanye politik pada Pemilu 2024 adalah kampus atau perguruan tinggi.

"Sekolah kemungkinan besar tidak boleh karena banyak yang belum cukup umur. Ada yang sudah 17 tahun, ada yang belum. Kalau kampanye melibatkan orang yang belum memiliki hak pilih justru tidak boleh," kata dia.

MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sebelumnya, Koordinator Umum Komunitas Independen Sadar Pemilu (KISP) Moch Edward Trias Pahlevi mengatakan kebijakan kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi perlu diatur dengan baik secara bersama-sama oleh instansi perguruan tinggi, penyelenggara pemilu, dan para kandidat agar dapat membantu meningkatkan kontestasi yang lebih substansial.

"Meskipun ada larangan penggunaan atribut, alat peraga, maupun bahan kampanye lainnya, KPU perlu memperjelas dan memberi batasan metode kampanye yang diperbolehkan. Misalnya, debat kandidat, uji publik, dan sejenisnya yang dapat mendorong ruang dialog kandidat dan pemilih," ujar Edward.


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024