Bukan kampanye, tayangan bacapres Ganjar Pranowo di azan TV

id Bawaslu RI,Rahmat Bagja,Ganjar Pranowo,Pemilu 2024

Bukan kampanye, tayangan bacapres Ganjar Pranowo di azan TV

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2022). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai bahwa tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia bukanlah kampanye.

Ia menjelaskan bahwa kampanye itu ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Lalu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik.

"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Ganjar bukanlah peserta pemilu, karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.

"Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," katanya.

Bagja juga menyinggung permasalahan yang pernah dialami oleh Anies Baswedan. Adapun Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," tegas dia.

Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia tidak mengganggu masyarakat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu nilai tayangan Ganjar di azan TV bukan kampanye

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025