Muscalub Askonas Bantul pilih Faizal Irfansyah jadi ketua baru

id asknonas,bantul

Muscalub Askonas Bantul pilih Faizal Irfansyah jadi ketua baru

Muscablub Askonas Bantul (ANTARA/Askonas Bantul)

Yogyakarta (ANTARA) - Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) DPC Kabupaten Bantul menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub), Senin (25/9).

Dalam kegiatan yang digelar di Raminten Kitchen Yogyakarta, DIY, Muhammad Faizal Irfansyah terpilih menjadi Ketua DPC Askonas Bantul yang baru.

Ketua DPD Askonas DIY dr Sobri Emiga Sando berharap, dengan terpilihnya ketua DPC Askonas kabupaten Bantul yang baru akan ada perubahan dalam segala lini. Perubahan dalam hubungan internal antar anggota maupun eksternal dengan sesama asosiasi dan stakeholder terkait. 

"Kami mengimbau kepada pengurus terpilih untuk dapat menyampaikan pesan tentang sikap DPD atas sambutan terhadap anggota Askonas seluruh DIY untuk dapat bergabung kepada pembaruan keanggotaan sesuai aturan organisasi yang berlaku. Kami juga menegaskan bahwa pembaruan keanggotaan ini akan terbuka, untuk kemudian dapat menjadi dasar pengurusan di LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha)," ujar dr Miga.

Muscablub DPC Askonas Kabupaten Bantul, semula akan dilaksanakan di Hotel GAIA Cosmo Timoho Yogyakarta, namun Muscablub yang rencananya akan dimulai pada pukul 11.00 WIB ini mengalami kendala dikarenakan ada indikasi intimidasi dan usaha penggagalan (boikot) oleh sekelompok oknum yang mendatangkan massa sebanyak hampir 100 orang yang menduduki lokasi acara.

"Alhamdulillah acara Muscablub DPC Askonas Kabupaten Bantul telah terselenggara. Dengan beberapa kendala pun tetap diselenggarakan dengan baik. Dengan niat baik kami, dengan penerimaan dan besar hati kami, kami berusaha untuk menunjukkan kualitas kami sebagai pengusaha yang santun dan taat hukum serta aturan organisasi," kata dr Miga.

Oknum-oknum ini disinyalir adalah kelompok yang resisten terhadap kepemimpinan Ketua Umum DPP Askonas Sidik Pramono dan menyangkal hasil Musdalub DPD Askonas DIY yang sudah diselenggarakan sebelumnya. Kemudian dengan semangat  perjuangan dan kebersamaan, panitia Muscablub dan jajaran pengurus DPD Askonas DIY berhasil menetralisir keadaan dan menjamin keamanan penyelenggaraan Muscablub.

"Meskipun mendapat perlakuan yang kurang baik, kami tetap teguh pada keyakinan dan pendirian kami dengan cara yang santun. Kami ingin menunjukkan kepada seluruh anggota Askonas baik di DIY maupun Indonesia, bahwa keberanian perjuangan kami dengan azas kebersamaan dan bukan dengan arogansi," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa dinamika asosiasi tidak akan berpengaruh kepada pengurusan LSBU, karena LSBU sifatnya independen, terbuka untuk anggota bahkan untuk anggota asosiasi lain. 

"Penyelenggaraan LSBU berpegang pada komitmen ketidakberpihakan dan bertanggung jawab terhadap pihak pengawas eksternal," pungkasnya.

Ketua DPC Askonas Bantul terpilih Muhammad Faizal Irfansyah mengatakan, dirinya akan segera melakukan pembenahan internal dan hubungan eksternal. Dengan prinsip kebersamaan, juga akan memperjuangkan aspirasi anggota. 

"Kami akan dengan tangan terbuka menerima anggota Askonas yang  akan melakukan pembaruan KTA sesuai aturan asosiasi. Kami berharap kendala yang kami alami pada Muscablub ini akan menjadi hikmah sekaligus menunjukkan niat baik kami atas keihklasan dan lapang dada tanpa mengurangi semangat perjuangan dan keberanian kami," ujar Faizal Irfansyah.

Dengan keterangan DPD dan  keresahan beberapa anggota atas pengurusan di LSBU, lanjut Faizal, pihaknya telah mendapatkan masukan yang valid bahwa dinamika asosiasi tidak akan berpengaruh kepada pengurusan di LSBU. 

"Puji Syukur acara hari ini terselenggara dengan baik. Bahwa sesuai informasi DPP dan DPD, hal-hal yang dilakukan oleh DPD serta terselenggaranya Muscablub sesuai dengan amanah DPP hasil dari Munaslub Desember 2022 yang telah terdaftar dan disahkan berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0002228.AH.01.08.Tahun 2022," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, segala sesuatu yang dilakukan DPD dan DPC di bawah kepemimpinan Ketua Umum Sidik Pramono adalah perbuatan yang legal, sah menurut hukum.

"Selama belum ada perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia atau pun selama belum adanya perintah dari pengadilan manapun yang membatalkan pengurusan ini," kata Faizal.