UU ASN akhiri kesenjangan honorer, PPPK, dan ASN

id Komisi II DPR,UU ASN,Revisi UU ASN,Aparatur Sipil Negara,dpr

UU ASN akhiri kesenjangan honorer, PPPK, dan ASN

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA/DPR RI

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengakhiri kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan-nya menanggapi persetujuan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Jakarta, Selasa.

"Jadi tidak ada lagi istilah si 'A' honorer, si 'B' PNS, dan si 'C' tenaga PPPK," ujarnya.

Dia menilai UU ASN juga menjadi babak akhir kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok Tanah Air.

"Termasuk masalah kesenjangan talenta di mana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim, dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua Komisi II DPR: UU ASN akhiri kesenjangan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024