Polda Metro Jaya didesak IPW bebaskan 12 aktivis Greenpeace

id Greenpeace Indonesia, tolak oligarki, polda metro jaya, indonesia police watch, sugeng teguh santoso

Polda Metro Jaya didesak IPW bebaskan 12 aktivis Greenpeace

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta (ANTARA) -
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk membebaskan 12 orang aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap saat melakukan aksi protes di Bundaran Hotel Indonesia, Jumat (6/10).

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, penangkapan 12 aktivis Greenpeace Indonesia oleh Polda Metro Jaya melanggar hak asasi Manusia (HAM).

"IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Anggota PERADI itu menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.

Bahkan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945.

Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mengatur bahwa: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

"Oleh karena itu, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM," katanya.

Sugeng menegaskan kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat bisa kontraproduktif dengan upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional.

Apalagi, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dengan meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum.

"Terutama terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum," ujarnya.

Sugeng juga mengingatkan institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat imbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IPW desak Polda Metro Jaya bebaskan aktivis Greenpeace 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024