Indonesia bagi pengalaman SVLK kepada delegasi Laos

id kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,klhk,svlk,delegasi laos,dirjen pengelolaan hutan lestari

Indonesia bagi pengalaman SVLK kepada delegasi Laos

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHL KLHK) Agus Justianto (kanan) dan Dirjen Departemen Pengawasan Hutan (DOFI) Kementerian Pertanian dan Kehutanan Laos Khamphone Mounlama bertukar cindera mata saat pertemuan antara KLHK dan Delegasi Laos, di Jakarta, Senin (23/10/2023). (Antara/HO/KLHK)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima delegasi Laos dan membagikan pengalaman dalam pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di tanah air.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto di Jakarta, Senin menjelaskan SVLK telah mengubah citra dan mendorong kinerja sektor kehutanan Indonesia.

"SVLK telah menjadi kunci dalam mendorong tata kelola yang lebih baik di sektor kehutanan di Indonesia, terlepas dari persyaratan yang diterapkan negara pasar," kata Dirjen kepada Delegasi Laos yang berkunjung ke KLHK.

Dikatakannya, SVLK membantu Indonesia dalam pengendalian pembalakan liar yang merupakan ancaman pada sektor kehutanan pada awal 2000-an, hasilnya adalah penurunan deforestasi sebesar lebih dari 75% dalam tiga tahun terakhir

SVLK, tambahnya, juga memberi jaminan kepada pasar dan meningkatkan kepercayaan bahwa produk kayu yang dibeli legal dan bersumber dari hutan yang dikelola lestari. Hal ini berdampak pada meningkatnya kinerja ekspor produk kehutanan bahkan di tengah pandemi Covid-19.

Pada 2022 nilai ekspor produk kehutanan Indonesia mencapai 14,21 miliar dolar AS, lanjutnya, untuk 2023 mencapai 9,61 miliar dolar AS hingga September.

SVLK dikembangkan lebih dari satu dekade lalu dengan melibatkan multipihak mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan organisasi non pemerintah.

SVLK berlaku secara mandatory dari hulu ke hilir. Dalam pelaksanaannya, ada lembaga penilai dan verifikasi independen (LPVI) yang melakukan audit terhadap unit usaha atau produk kayu.

"SVLK berperan penting dalam negosiasi Perjanjian Kemitraan Sukarela untuk Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa," ujar Agus dalam keterangan tertulis KLHK.

Sertifikat SVLK menjadi yang pertama diakui sebagai lisensi FLEGT oleh Uni Eropa sehingga produk kayu Indonesia tidak memerlukan proses uji tuntas (due dilligence).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK bagikan pengalaman bangun SVLK kepada delegasi Laos