Bawaslu DIY temukan pemasangan alat peraga tidak sesuai ketentuan

id Bawaslu Bantul ,Pemasangan alat peraga sosialisasi ,APS tak sesuai ketentuan

Bawaslu DIY temukan pemasangan alat peraga tidak sesuai ketentuan

Rapat koordinasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/HO-Bawaslu Bantul)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan adanya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang tidak sesuai ketentuan dalam tata cara pemasangan simbol atau tanda gambar peserta pemilu itu.

"Dari hasil pengawasan masih ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan yaitu dipasang di dekat tempat fasilitas pendidikan serta dipasang di fasilitas umum," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Sabtu.

Selain itu, kata dia, juga ditemukan adanya APS Pemilu yang memuat unsur kampanye atau ajakan, padahal sesuai tahapan pada sekarang ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.

Pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah alat peraga sosialisasi yang ditemukan melanggar ketentuan, namun itu merupakan bagian dari pendataan APS yang dipasang oleh parpol hingga 16 Oktober 2023 yang tercatat sebanyak 1.145 APS di seluruh Bantul.

"Adapun jenis APS tersebut terdiri dari bendera, baliho, spanduk dan beberapa bentuk yang lain," katanya.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Bantul telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu dan instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Polres, KPU Bantul dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Diharapkan partai politik yang memasang APS tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat memindahkan sebelum masa kampanye berlangsung," katanya.

Dalam rakor tersebut, parpol diimbau untuk tidak memasang APS di tempat-tempat yang menjadi larangan seperti yang telah diimbau Bawaslu RI melalui surat nomor 530 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat pusat.

"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APS antara lain tempat ibadah, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah termasuk di dalamnya milik TNI/Polri serta BUMN atau BUMD," katanya.