KPU Kulon Progo menerima 5.208 bilik suara untuk Pemilu 2024

id Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Logistik pemilu,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo menerima 5.208 bilik suara untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyono. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima logistik berupa 5.208 bilik suara untuk Pemilihan Umum Serentak 2024.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyono di Kulon Progo, Jumat, mengatakan setiap tempat pemungutan suara (TPS) ada empat bilik dan jumlah TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 1.302 titik sehingga total ada 5.208 bilik.

"Logistik bilik suara kami terima pada Selasa (31/10), dan hari ini dijadwalkan kami menerima tinta untuk menandai orang yang telah menggunakan hak pilih pemilu," kata Budi Priyono.

Ia mengatakan jumlah tinta yang diterima sebanyak 2.604 botol. Setiap TPS ada dua botol.

"Jadwalnya pagi ini, tinta tiba di Kulon Progo," katanya.

Budi mengatakan semua logistik Pemilu 2024 di simpan di Gudang Gedung Kesenian Wates. Sedangkan untuk gudang logistik Pilkada 2024 menggunakan bekas Bioskop Mandala Wates.

"Kita mencari gudang yang representatif di Kulon Progo cukup susah. Untuk itu, kami kerja sama dengan Pemkab Kulon Progo untuk penggunaan dua gedung tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan pada 2023, Polres Kulon Progo mulai melaksanakan operasi pengamanan Pemilu 2024 dengan Sandi Operasi Mantap Brata yang dimulai 19 Oktober 2023 atau selama 74 hari pada 2023 dan 64 hari pada 2024.

Polres Kulon Progo telah memetakan potensi kerawanan Pemilu 2024, seperti masa kampanye adanya bentrok massa beda pilihan, kampanye hitam, kampanye negatif, pemasangan APK yang tidak sesuai lokasi,  kampanye di luar jadwal, akun pemerintah berkomentar di media sosial baik milik caleg dan parpol.

Selain itu, katanya. sarana dan prasarana milik pemerintah digunakan untuk kampanye, polarisasi politik identitas.

"Selama kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, bahwa diperbolehkan melaksanakan kampanye melalui media sosial," katanya.