Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk unit pelaksana teknis (UPT) penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak agar kasus di wilayah ini dapat ditangani dengan baik.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulon Progo Lucius Bowo Pristianto di Kulon Progo, Minggu, mengatakan sepanjang 2022 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu.
Kekerasan perempuan dan anak terjadi dengan berbagai bentuk dan hal itu merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat ditoleransi namun kenyataannya masih banyak ditemui.
"Kami membentuk unit pelaksana teknis penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penanganan kasus ini," kata Bowo.
Ia mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kulon Progo termasuk yang paling sedikit dibandingkan di kabupaten/kota lain di DIY.
Namun, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepertinya fenomena gunung es, jumlah yang terlaporkan lebih sedikit tetapi sebetulnya jumlah kasus yang belum dilaporkan sesungguhnya jauh lebih banyak.
"Saat ini kasus yang ditangani diselesaikan dengan seksama supaya tidak menimbulkan persoalan sosial bagi korban. Kami melakukan pendampingan pada penanganan kasus hingga psikologis," katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kulon Progo Jazil Ambar Was'an mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah, melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak apapun bentuknya.
"Stop kekerasan dan menciptakan lingkungan Kulon Progo yang ramah bagi perempuan dan anak," kata Jazil.