Kejari Gunungkidul menangani 23 perkara narkoba dalam lima bulan

id Gunungkidul,Narkoba

Kejari Gunungkidul menangani 23 perkara narkoba dalam lima bulan

Kejari Gunungkidul musnahkan barang bukti kejahatan. (ANTARA/HO-Dokumen Kejari Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangani 23 perkara kasus narkoba dalam waktu lima bulan terakhir ini sehingga membutuhkan peran serta semua pihak untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah itu.

Kepala Kejari Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana di Gunungkidul, Kamis, mengatakan kasus narkoba yang ditangani, yakni perkara psikotropika, narkotika, pil, dan minuman keras.

"Potensi beredarnya narkoba menjadi salah satu atensi. Sebab sasaran pemasaran barang haram ini tidak hanya orang dewasa, tapi juga para remaja. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang fatal," kata Slamet Jaka Mulyana usai Pemusnahan Barang Bukti (BB) Kejahatan di Halaman Kantor Kejari Gunungkidul.

Ia mengatakan atas kasus tersebut, barang bukti (BB) diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni psikotropika berupa pil atarax alprazolam sebanyak 375 butir, pil logo 'y' atau pil sapi 2.327 butir, pil dolgesik tramadol satu butir, dan pil hexymer trihexyphenidyl 14 butir.

"Barang bukti yang ada merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus kriminal dan telah memiliki kekuatan hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul Johan Eko Sudarto mengakui keterlibatan remaja dalam kasus narkoba. Sebagai upaya pencegahan dilakukan sosialisasi bahaya narkoba dengan sasaran anak sekolah.

"Sosialisasi menyasar mulai pendidikan TK hingga SMA sederajat," kata Johan EKo Sudarto.

Menurutnya, pencegahan sejak dini terhadap bahaya narkotika khususnya bagi anak-anak sangat penting. Ia mengingatkan, berdasarkan data, dalam dua tahun terakhir ratusan pelajar tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

"Tahun 2021 ada 63 kasus, sebagian besar pengedar yakni 57 kasus. Di 2022, dari total 62 kasus, 54 di antaranya pengedar," katanya.