Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode November 2023 memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal dan 337 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman 'online' ilegal di Indonesia," kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu.
Sebanyak 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri atas12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Selain itu tujuh entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas pencatatan keuangan tanpa izin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Pasti blokir 22 entitas investasi ilegal dan 337 pinjol ilegal
Berita Lainnya
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital bermodus impersonation
Jumat, 19 April 2024 7:20 Wib
9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan
Jumat, 19 April 2024 6:54 Wib
Hubner dan Nathan belum pasti main di Piala Asia U-23
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
2.601 entitas keuangan ilegal di Indonesia dihentikan
Selasa, 2 April 2024 17:50 Wib
Tembus Rp139,6 triiun, kerugian akibat investasi bodong
Selasa, 26 Maret 2024 10:36 Wib
Sabar, Jonas Brothers pasti konser di Indonesia
Selasa, 20 Februari 2024 7:01 Wib
Ketum PSI Kaesang: "Samsul" pasti menangi debat cawapres
Sabtu, 20 Januari 2024 15:42 Wib
173 pinjol Ilegal diblokir Satgas PASTI
Kamis, 16 November 2023 5:57 Wib