2.601 entitas keuangan ilegal di Indonesia dihentikan

id Otoritas Jasa Keuangan OJK,Satgas PASTI,entitas keuangan ilegal ,investasi ilegal ,pinjaman online ilegal

2.601 entitas keuangan ilegal di Indonesia dihentikan

Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan paparannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 2.601 entitas keuangan ilegal hingga 28 Maret 2024.

“Sejak 1 Januari sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 42 investasi ilegal dan 2.559 pinjaman online ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan di Jakarta, Selasa.

Dengan begitu, ia menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah memblokir total 8.462 entitas ilegal sejak 2017.

Penghentian 2.601 entitas ilegal tersebut dilakukan berdasarkan 264 pengaduan terkait investasi ilegal dan 4.900 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal yang diterima per 28 Maret.

Selain berbagai pengaduan tentang aktivitas keuangan ilegal, Friderica mengatakan bahwa pihaknya juga menerima 413.414 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, termasuk 29.623 ribu pengaduan terkait sektor jasa keuangan.

Menurut dia, sebanyak 1.369 pengaduan dari total aduan tersebut berindikasi pelanggaran, sementara sisanya merupakan kasus sengketa yang kemudian ditangani Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Ia menyebutkan bahwa kini jumlah pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian tinggal 9,17 persen.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PASTI hentikan 2.601 entitas keuangan ilegal hingga Maret 2024

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024