Pengembalian berkas eks Ketua KPK Firli proses P-19

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Firli Bahuri,Syahrul Yasin Limpo,KPK

Pengembalian berkas eks Ketua KPK Firli proses P-19

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Polisi menyebut pengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk  atau  P19.
 
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
 
Ade Safri menjelaskan materi pemenuhan P19 itu adalah pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.
 
Kemudian Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memanggil kembali Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan.
 
"Akan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, waktunya nanti kita update, " ucapnya.
 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).
  

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Pengembalian berkas Firli masih proses pemenuhan petunjuk P19