Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan evaluasi pengawasan selama tahapan masa kampanye di daerah ini menjelang masa kampanye pemilu dengan metode rapat umum mulai 21 Januari 2024.
"Evaluasi pengawasan kampanye ini untuk menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan oleh pengawas pemilu selama masa kampanye berlangsung sejak 28 November," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di sela evaluasi pengawasan di Bantul, Kamis.
Menurut dia, jajaran pengawas pemilu di setiap kampanye menerbitkan imbauan secara tertulis sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran kampanye.
Baca juga: Bawaslu Sleman-DIY menemukan 12.715 APK langgar aturan
"Sepanjang tahun 2023, ada 1.108 imbauan yang sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Bantul dan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan, baik kepada peserta pemilu, instansi terkait, maupun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul selaku penyelenggara pemilu," katanya.
Ketika ada kegiatan masyarakat yang bukan merupakan kegiatan kampanye, calon anggota legislatif hadir pada acara tersebut, menurut dia, jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut untuk berkampanye.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh pengawas pemilu, selama masa kampanye ada kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak.
"Terhadap hal ini pengawas pemilu melakukan upaya persuasif dengan meminta kepada pelaksana kampanye agar anak-anak tidak diikutkan dalam lokasi kampanye," katanya.
Baca juga: Bawaslu Bantul menertibkan 1.995 APK selama masa kampanye Pemilu
Selain itu, kata dia, masih ditemukan adanya peserta kampanye yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar saat menghadiri kampanye metode pertemuan terbatas.
"Terkait dengan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, kami mencatat masih ada kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye, tetapi tidak melakukan pemberitahuan atau perizinan kepada pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul Rifqi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun perangkat kelurahan di salah satu kegiatan kampanye.
Akan tetapi, kata dia, setelah penelusuran, disimpulkan bahwa pelanggaran tersebut tidak penuhi unsur.
"Meski dinyatakan tidak memenuhi unsur, kami tetap melakukan koordinasi dengan instansi pembina kepegawaian agar dilakukan tindakan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut," katanya.
Rifqi mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada kegiatan kampanye dengan metode tatap muka sebanyak 108 kali, kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas sebanyak 13 kali, serta kegiatan kampanye dengan metode lainnya sebanyak 40 kali.
Baca juga: Bawaslu Kulon Progo tindak cepat tertibkan APK ancam keselamatan publik
Baca juga: Pengawas TPS di Bantul dibekali dengan Sistem Pengawasan Pemilu