Kemenkeu rilis kenaikan gaji dan pensiun ASN mulai Maret 2024

id kenaikan gaji ASN,gaji ASN,ASN,TNI,Polri

Kemenkeu rilis kenaikan gaji dan pensiun ASN mulai Maret 2024

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan merilis detil kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis.

Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu rilis detil kenaikan gaji dan pensiun ASN per Maret 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024