Komisi A DPRD DIY desak KPU tarik surat undangan pemilih yang meninggal

id Eko,DPRD DIY

Komisi A DPRD DIY desak KPU tarik surat undangan pemilih yang meninggal

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan ada hal yang perlu dicermati berkaitan dengan potensi kecurangan, baik potensi penyalahgunaan kekuasaan maupun potensi kecurangan lain dalam proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

"Pemilu 2024 tidak baik-baik saja. KPU tidak melakukan perbaikan DPT sejak Juli 2023, tidak memperhatikan dinamika kependudukan sejak DPT ditetapkan Juni 2023 sampai Januari 2024. Akibatnya hari ini, orang sudah meninggal masih dapatkan undangan memilih," kata Eko Suwanto dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin. 

Eko yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta ini menyebut tidak ada perubahan data sejak penetapan DPT pada 20 Juni 2023 di KPU Kota Yogyakarta dan awal Juli 2023.

Padahal, menurut dia, dalam perkembangannya terdapat penerbitan akta kematian, yakni di Kulon Progo ada  3.811 orang meninggal, di Bantul ada 6.777 orang meninggal, Gunung Kidul 6.016 orang meninggal, Sleman 9.993 orang meninggal, dan di Kota Yogyakarta tercatat 2.944 orang meninggal.  

"Total akta kematian Juni 2023- Januari 2024, ada potensi 29.541 orang masih tercatat dalam pemilih tetap. Sebelumnya kita sudah sampaikan agar KPU perbaiki DPT, namun tidak juga dilakukan pemutakhiran lagi," kata Eko Suwanto, Alumni Magister Ekonomi Pembangunan UGM ini. 

Dia mengatakan meski sudah di ingatkan soal orang mati masih tercatat dan mendapatkan undangan memilih dari KPU, ternyata KPU masih mencetak bagi pemilih meninggal berdasarkan DPT yang ditetapkan tahun 2023 yang lalu.

KPU, kata Eko, yang seharusnya memutakhirkan data lagi justru tetap mencetak undangan sesuai penetapan DPT seperti tahun lalu. 

"Kekhawatiran penting dicatat, faktual kita temukan di TPS satu Kotabaru ada dua orang meninggal, Pringgokusuman ada dua orang meninggal masih ada surat undangan pemilih untuk almarhum," kata Eko Suwanto, Alumni Lemhannas. 

Atas kondisi faktual yang ada, dia meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera menarik surat undangan pemilih meninggal dan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

"Kita juga sudah menggali informasi dilapangan. Kita temukan fakta ada pemilih meninggal, namun surat undangannya dibuat KPU," kata dia. 

Berdasarkan penelusuran, ia mencotohkan, salah satu warga berinisial R.D.S tercatat sebagai pemilih di TPS 01 Kotabaru, meski faktanya sudah meninggal dan dimakamkan di Pemakaman Umum Terban. 

Demikian pula Inisial almarhum A.H.A  tercatat sebagai pemilih di TPS 03 telah meninggal dunia dan dimakamkan di makam umum Terban. 

"KPU harus cepat konsolidasi nasional dan tarik semua undangan yang didalamnya tercantum nama orang meninggal. Seluruh rakyat ingin Pemilu 2024 berjalan baik dan KPU harus tegak berdiri terdepan untuk melawan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran etik," kata Eko Suwanto.