KPU RI belum laporkan ke DKPP soal penonaktifan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan belum menerima laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Sampai saat ini DKPP belum menerima penerusan pengaduan atau laporan dari KPU RI selaku atasan PPLN Kuala Lumpur yang sudah diberhentikan sementara," ujar Heddy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Apabila pihaknya sudah menerima laporan tersebut, DKPP akan menanganinya sesuai dengan prosedur yang ada.
"Setelah penerusan tersebut diterima, nanti DKPP akan menangani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Senin (26/2), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur karena masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Pada hari Kamis (29/2), anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa pemberhentian tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, harus melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan penambahan jumlah pemilih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP belum terima laporan KPU nonaktifkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur
"Sampai saat ini DKPP belum menerima penerusan pengaduan atau laporan dari KPU RI selaku atasan PPLN Kuala Lumpur yang sudah diberhentikan sementara," ujar Heddy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Apabila pihaknya sudah menerima laporan tersebut, DKPP akan menanganinya sesuai dengan prosedur yang ada.
"Setelah penerusan tersebut diterima, nanti DKPP akan menangani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Senin (26/2), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur karena masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Pada hari Kamis (29/2), anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa pemberhentian tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, harus melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan penambahan jumlah pemilih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP belum terima laporan KPU nonaktifkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur