Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menghentikan kebiasaan masyarakat menyembelih ternak sakit atau mati, sering disebut brandu atau porak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan munculnya kasus antraks yang menular ke manusia muncul, karena kebiasaan masyarakat menyembelih ternak sakit atau mati.
"Pemkab Gunungkidul berupaya agar tidak ada lagi brandu. Dari sisi regulasi pemkab menyusun dan menerbitkan peraturan daerah yang saat ini sedang disusun," kata Sri Suhartanta.
Ia mengatakan dalam Raperda tersebut, poinnya adalah edukasi masyarakat untuk tidak lagi brandu atau porak. Nantinya secara detail ada di peraturan bupati.
Selain itu, perda tersebut mengatur bagaimana cara memilih daging sehat. Nantinya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul terus mengedukasi warga.
"DPKH akan masif memberikan edukasi kepada warga dan akan dibantu oleh Dinas Kominfo," kata dia.
Sekda berharap masyarakat ikut berperan aktif tidak melakukan brandu hewan yang sudah mati. Selain merugikan diri sendiri, juga membahayakan lingkungan sekitar.
"Hewan yang sudah terpapar antraks akan semakin berbahaya jika disembelih, karena sporanya akan menyebar," katanya.
Lebih lanjut, Sri Suhartanta mengatakan Pemkab Gunungkidul belum berencana mengeluarkan kebijakan kejadian luar biasa (KLB) antraks, karena memerlukan berbagai pertimbangan.
"Kami belum melangkah ke sana. Kebijakan itu diperlukan dikoordinasikan terlebih dahulu sejauh mana kejadian antraks yang sudah terjadi. Itu kami cermati kembali apakah akan mengambil KLB atau tidak," kata dia.
Sementara itu, Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan tersebut juga berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati, terutama akibat penyakit.
"Kami tuliskan sanksi berdasarkan peraturan perundangan," kata Wibawanti.
Berita Lainnya
DPP Kulon Progo menggalakkan vaksinasi hewan ternak cegah antraks
Jumat, 2 Agustus 2024 6:13 Wib
Pemkab Sleman edukasi warga agar waspada beli ternak dari daerah endemi
Rabu, 29 Mei 2024 10:55 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul vaksinasi 897 ternak cegah antraks
Rabu, 27 Maret 2024 22:35 Wib
Dinkes Gunungkidul memastikan tiga warga positif antraks sudah membaik
Selasa, 26 Maret 2024 21:52 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengintensifkan penyuntikan antibiotik ternak
Selasa, 19 Maret 2024 22:39 Wib
Dinas Pertanian DIY sebut sudah tidak ditemukan ternak mati akibat antraks
Selasa, 19 Maret 2024 19:38 Wib
Pemkab Sleman lakukan vaksinasi ternak berantas penyebaran penyakit antraks
Selasa, 19 Maret 2024 19:15 Wib
Dinas Pertanian Kulon Progo awasi perkembangan antraks Girimulyo
Selasa, 19 Maret 2024 15:38 Wib