KPU Bantul umumkan persyaratan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024

id KPU Bantul ,Persyaratan calon perseorangan ,Pilkada Bantul

KPU Bantul umumkan persyaratan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Santosa (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai mengumumkan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kami sudah mengumumkan dan mensosialisasikan terkait syarat untuk calon perseorangan. Jadi untuk calon perseorangan atau masyarakat Bantul yang ingin mendaftar Pilkada itu kita sudah meng-upload di dalam website kita," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan sudah bisa mengunduh form terkait dengan dukungan untuk kemudian dilengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk calon perseorangan, mendasari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, itu untuk dukungan perseorangan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan terakhir dan tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan," katanya.

Dia mengatakan, jika jumlah DPT Bantul pada Pemilu serentak 2024 sebanyak 742 ribu orang, maka setidaknya pasangan calon perseorangan yang maju Pilkada Bantul harus didukung minimal sebanyak 55.650 orang atau suara dukungan.

"Di website KPU, terdapat dua form yang kita upload untuk bisa diunduh calon perseorangan, yaitu surat penyataan dukungan bakal calon, kemudian form model pernyataan identitas, itu kalau yang bersangkutan usianya kurang dari 17 tahun," katanya.

Namun demikian, kata dia, yang penting adalah surat form pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang di dalam form tersebut harus dilampirkan fotocopy KTP dukungan, jadi form dukungan harus diunduh berdasar jumlah dukungan 7,5 persen dari dpt.

Meski demikian kata dia, untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada Bantul ke KPU akan dimulai pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, namun untuk pemenuhan persyaratan minimal dukungan bagi calon perseorangan itu dimulai pada 5 Mei 2024.

"Jadi untuk pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan mulai 5 Mei, kemudian oleh KPU akan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus, setelah itu dia bisa mendaftar paslon pada 27 sampai 29 Agustus, tapi pemenuhan persyaratan calon perseorangan dimulai 5 Mei," katanya.

Meski demikian, kata dia, sejauh ini belum ada bakal calon dari unsur perseorangan yang berkonsultasi maupun komunikasi secara resmi ke KPU Bantul yang akan mendaftar sebagai kandidat paslon Pilkada 2024.