KPU Bantul menerbitkan keputusan tentang pedoman teknis tahapan pilkada

id KPU Bantul ,Pelaksanaan Pilkada ,Tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati

KPU Bantul menerbitkan keputusan tentang pedoman teknis tahapan pilkada

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul menerbitkan Surat Keputusan Nomor 311A tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 sebagai panduan penyelenggara pemilu dalam menggelar pilkada itu.

"Keputusan ini sebagai pedoman dan panduan maupun acuan bagi penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 di semua tingkatan dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bantul," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa dalam keterangannya di Bantul, Jumat.

Selain itu, keputusan tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pilkada Bantul 2024 untuk mewujudkan ketertiban, kepastian dan kelancaran dalam kegiatan sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam memilih bupati dan wakil bupati secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

Menurut Joko, tahapan Pilkada Bantul yang terdekat adalah pembentukan badan ad hoc, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dijadwalkan pada 17 April.

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan panitia pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul.

Dia mengatakan tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April hingga 31 Mei, dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih mulai 31 Mei sampai 23 September.

Joko mengatakan pada tahapan penyelenggaraan pemilihan, yaitu tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan atau independen dijadwalkan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus.

"Saat ini kami sudah mengumumkan dan mensosialisasikan terkait syarat calon perseorangan. Mendasari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, itu untuk dukungan perseorangan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir dan tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan," katanya.

Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27 sampai 29 Agustus, kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September. Setelah itu, tahapan kampanye dari 25 September sampai 23 November, kemudian masa tenang tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.