Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran

id Pemkab Bantul ,Cuti bersama Lebaran ,Libur hari raya Idul Fitri

Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta aparatur sipil negara dan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah setempat memperhatikan aturan libur cuti bersama dalam rangka Lebaran 2024 agar tidak mengganggu kinerja.

"Cuti Lebaran kita sama dengan edaran cuti bersama pemerintah, saya lupa tanggal berapa, tapi semua sudah paham bersama bahwa cuti yang kita berikan kepada ASN itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Rahardjo di Bantul, Kamis.

Dengan memperhatikan libur cuti bersama, dia mengharapkan, ASN tidak ada yang tidak mematuhi maupun mengambil libur pada hari kerja yang memang sesuai dengan aturan tidak masuk libur cuti bersama Lebaran.

"Tetapi kalau ada kepentingan sebagaimana yang kemarin kemarin sebetulnya juga tidak ada masalah, tentu kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan mengatur semuanya terkait dengan itu," katanya.

Dia mengatakan meski libur dalam rangka hari raya Lebaran di Bantul sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor B/100.3.4/00009 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, bagi OPD pelayanan publik bisa mengatur sendiri jadwal pelayanan.

"Bagi OPD-OPD pelayanan publik yang tidak bisa diliburkan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati, RSUD Saras Adyatma, juga puskesmas dan sebagainya tentu mereka akan mengatur sendiri layanannya," katanya.

Ia mengatakan hal yang penting bahwa masyarakat tetap harus mendapat pelayanan yang sesuai pada waktu membutuhkan selama libur Lebaran 2024.

Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul Atthobari mengatakan bahwa menindaklanjuti edaran Bupati Bantul tentang hari libur nasional dan cuti bersama, telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada hari Rabu dan Kamis (10 dan 11 April 2024), kemudian cuti bersama hari raya pada Jumat dan Sabtu (12 dan 13 April 2024)," katanya.

Dia mengatakan pelayanan di RSUD Panembahan Senopati pada tanggal-tanggal tersebut, yaitu untuk pelayanan poliklinik rehabilitasi medik tutup dan buka kembali pada 15 April 2024, pelayanan hemodialisa tutup pada 10 April, pelayanan Senin (7/4) hingga Kamis (10/4) diajukan menjadi Minggu (6/4) hingga Rabu (9/4).

"Namun untuk pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) buka selama 24 jam, kemudian tim penatalaksanaan emergency obstetri dan Neonatal (PONEX) siaga 24 jam, sementara pelayanan instalasi dan unit pelayanan berjalan sebagaimana mestinya," katanya.