Polres Bantul menyita puluhan botol minuman keras dalam razia Ramadhan

id Polres Bantul ,Sita puluhan minuman keras ,Razia ramadan

Polres Bantul menyita puluhan botol minuman keras dalam razia Ramadhan

Markas Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik.

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyita puluhan botol berisi minuman keras berbagai jenis dalam razia yang digiatkan anggota polisi selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah di wilayah hukum kabupaten setempat.

"Razia minuman keras digelar untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Senin.

Menurut dia, puluhan minuman keras tersebut disita dari masing masing pelaku yang terjaring razia, yaitu NN (23) warga Kecamatan Sewon Bantul sebanyak 18 botol minuman keras jenis AL.

Anggota kepolisian juga menyita dua botol minuman keras jenis AL dari tangan RY (39) warga Sewon Bantul. Ketika melakukan razia di wilayah Kecamatan Jetis, polisi berhasil menemukan 11 botol minuman keras jenis ciu siap edar milik DP (37) warga Patalan Jetis Bantul.

Kemudian polisi dalam razia tersebut juga menyita 10 botol minuman keras berbagai merk yang diaku milik AY (41) warga Kecamatan Kretek Bantul.

"Total, ada sebanyak 41 botol minuman yang diamankan. Minuman keras ini disita karena berpotensi memicu keributan di masyarakat serta jatuhnya korban jiwa," kata Jeffry.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, semua kepolisian sektor (polsek) jajaran juga merazia minuman keras untuk mencegah korban jiwa sekaligus untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah.

"Harapan kami di Bantul tidak pernah ada pesta minuman keras yang berakibat korban jiwa seperti beberapa waktu lalu," katanya.

Selain menyita puluhan minuman keras, kata dia, polisi juga menetapkan empat penjual minuman keras sebagai tersangka. Para pelaku dinilai melanggar pasal 37 ayat 4 Jo Pasal 43 Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, dan pelarangan minuman oplosan.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti juga kami amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," katanya.

Atas kondisi tersebut, Polres Bantul juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras di Bantul.

Selain itu, mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

"Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024