Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat lalu lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bakal melarang seluruh jenis moda transportasi bus melintasi tiga jalur turunan ekstrem di provinsi ini saat libur Lebaran 2024.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal di Mapolda DIY, Sleman, Rabu, mengatakan jalur turunan sekaligus tanjakan ekstrem berada di kawasan Bukit Bego Jalan Imogiri-Mangunan dan Cinomati, Bantul, serta kawasan destinasi wisata Tebing Breksi, Sleman.
"Yang menanjak boleh, tapi untuk yang turunan kami alihkan. Saya tidak ingin terjadi korban untuk kesekian kalinya," kata dia.
Menurut Alfian, larangan menuruni tiga jalur tersebut sesuai dengan rekomendasi keselamatan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Bus yang hendak turun melalui tiga jalur itu bakal dialihkan melewati jalur alternatif lain yang lebih aman.
"Larangan kami berlakukan untuk semua bus, kalau (mobil minibus) elf masih bisa, roda dua dan roda empat lainnya masih bisa," kata dia.
Alfian menjelaskan di Bukit Bego terdapat jalur turunan yang sangat panjang dan curam disertai belokan yang tajam.
Pada 8 Februari 2024 terjadi kecelakaan bus pariwisata di jalur itu dengan menewaskan tiga penumpang.
Demikian pula di Cinomati, menurut Alfian, selain memiliki turunan tajam, jalurnya sangat sempit dan berkelok.
"Walaupun memiliki kelihaian mengemudi atau mungkin rem anginnya baik, tapi kita tidak tahu kondisi pada saat di jalan, dan mungkin hujan," kata dia.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Rizki Budi Utomo mengatakan Bukit Bego Jalan Imogiri-Mangunan, Bantul memang menjadi jalur utama yang dilalui rombongan wisata dengan rute Tebing Breksi ke Puncak Becici, berakhir Pantai Parangtriris atau sebaliknya.
"Menurut teman-teman di pariwisata pola paket travelnya memang seperti itu. Ada yang dari Breksi, Becici, dan berakhir di Parangtritis atau sebaliknya," ujar dia.
Oleh karena itu, Rizki meminta bus yang hendak melalui kawasan Bukit Bego harus dipastikan dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil uji kendaraan bermotor (KIR) terakhir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditlantas Polda DIY larang bus lintasi tiga jalur turunan ekstrem
Berita Lainnya
Kemenkumhan DIY melayani pembuatan paspor jemput bola di UII
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
Gubernur DIY tegaskan danais bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan kemiskinan
Selasa, 30 April 2024 19:03 Wib
Kemenkumham DIY menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis gerabah Kasongan
Selasa, 30 April 2024 18:02 Wib
Penyidik Kejati DIY geledah Kantor PT Taru Martani terkait dugaan korupsi
Selasa, 30 April 2024 13:10 Wib
Kemenkumham DIY mengingatkan pelaku ekraf tidak terlambat daftarkan HKI
Senin, 29 April 2024 16:41 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kemenkumham DIY pastikan kinerja semakin berdampak
Minggu, 28 April 2024 17:09 Wib
Disbud DIY menggelar gala premiere lima film karya sineas lokal
Jumat, 26 April 2024 23:45 Wib