Relawan Arus Bawah Jokowi: Gugatan PDIP ke PTUN hanya omon-omon

id relawan

Relawan Arus Bawah Jokowi: Gugatan  PDIP ke PTUN hanya omon-omon

Wakil Komandan Golf (Relawan) TKN Prabowo Gibran yang juga Ketua DPP Relawan Arus Bawah Jokowi, Supriyanto (ANTARA/HO-RABJ)

Yogyakarta (ANTARA) -
Wakil Komandan Golf (Relawan) TKN Prabowo Gibran yang juga Ketua DPP Relawan Arus Bawah Jokowi, Supriyanto menyatakan gugatan PDIP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Presiden 2024 dan pencalonan Prabowo Gibran hanya sekadar gimik politik dan omon-omon.

Gugatan PDIP melalui PTUN Jakarta dilakukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa, 2 April 2024 di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 133/G/2024/PTUN-JKT.

"Kami meragukan apakah benar TPDI ini mewakili PDIP karena ada Badan Advokasi Hukum DPP PDIP bukan TPDI. Jika benar, maka PDIP menjadi ahistoris karena jika tidak setuju dengan pencalonan Prabowo-Gibran sejak penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU harusnya ditolak," kata Supriyanto, Kamis.
 
Menurut dia, hal itu tidak dipersoalkan di awal karena terlalu percaya diri menang satu putaran. Ada juga unsur spekulasinya, jika Gibran yang jadi cawapres akan mudah mengalahkan karena memandang remeh kapasitasnya Gibran. 

"Ternyata debat cawapres, Gibran mampu tampil dengan baik dan penerimaan rakyat juga bagus terutama anak-anak muda generasi Z dan milenial," kata Supriyanto.

Selain pihak calon dan parpol sudah ada pihak yang mempermasalahkan pencalonan Gibran dengan uji materi Putusan MK 90 ke MK dengan hasil ditolak dan bahkan Putusan MK 141 memperkuat Putusan MK 90 itu. Waktu diadili Putusan MK Nomor 141 ketuanya sudah Suhartoyo dan Anwar Usman tidak boleh ikut tetapi delapan hakim bulat tanpa disenting opinion. 

Pihak yang tidak puas dengan pencalonan Gibran juga pernah menggugat KPU ke PTUN PN dan bahkan MA tetapi semuanya ditolak. Artinya semua pihak harus menghormatinya untuk kepastian hukum. 

"Sudah jelas pencalonan Gibran sah legal dan konstitusional," ujar Supriyanto.

Bicara kecurangan Pemilu PDIP mestinya punya data kuantitatif dan kualitatif karena memiliki kader struktural partai sampai tingkat anak ranting (dusun RT/RW) dan saksi sampai TPS. Mereka jagoan semua, terlatih, terorganisir dan pengalaman dalam pemilu legislatif, presiden dan kepala daerah. 

"Tapi anehnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto malah mengutip data dari ahli IT. Katanya sirekap dikunci dengan jason script agar suara Ganjar Mahfud hanya 16 persen padahal seharusnya 33 persen, Prabowo Gibran tidak mencapai 50 persen dan Pilpres dua putaran," ujarnya.

Menurut dia, kalau ada perbedaan hasil suara dengan penetapan KPU mestinya bisa dibreakdown dalam data TPS dari data saksi internal PDIP di TPS yang pegang data form C dan saksi PPK dan KPUD yg punya form D. 

"Dalam sidang MK tidak ada angka perolehan suara versi TPN Ganjar Mahfud atau PDIP. Tapi mereka tidak berani menyebutkan berapa angka Ganjar-Mahfud padahal konon katanya Hasto harusnya 33 persen?" katanya.

Artinya data materiil tidak ada sama saja mengakui perolehan suaranya tidak berbeda dengan ketetapan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil pemilu 2024.  

"Gugatan melalui MK dan PTUN hanya omon-omon saja hanya gimik segelintir elit partai yang takut kehilangan legitimasi di Kongres PDIP jadi perlu narasi-narasi menyalahkan pihak lain. Kami optimistis Prabowo Gibran tetap menang di MK dan PTUN," kata dia.