Sri Mulyani di MK: Bantuan kemasyarakatan presiden bukan dari perlinsos

id Sidang PHPU Pilpres ,Menteri Keuangan,Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani di MK: Bantuan kemasyarakatan presiden bukan dari perlinsos

Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden.

Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, terkait asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.

“Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: Bantuan kemasyarakatan presiden bukan dari perlinsos
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024