Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu "Kearsipan Pengawasan Pemilu" guna meningkatkan pemahaman para pengawas pemilu tingkat kelurahan maupun kecamatan daerah ini.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sulistyowati usai menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut di Bantul, Minggu, mengatakan, bicara terkait tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satu tahapan penting itu adalah residu, atau yang disebut perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kalau bicara arsip itu artinya berbagai hasil pengawasan dari Bawaslu, sehingga terkait dengan residu ini peran Bawaslu itu sangat luar biasa sebagai pemberi keterangan, yang namanya pemberi keterangan itu artinya harus bisa memotret, menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan saat itu," katanya.
Dia mengatakan, sehingga kalau bicara fakta tidak hanya bicara yang kemudian tidak ada buktinya, tetapi harus ada bukti, dan arsip atau dokumen dalam konteks PHPU adalah hasil pengawasan dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengawas kelurahan hingga pengawas kecamatan.
"Sehingga pengawas di wilayah menjadi garda terdepan, paling utama dalam menyiapkan berbagai arsip, dokumen sebagai alat bukti, agar nanti ketika terjadi permohonan atas residu dalam penyelenggaraan pemilu bisa digunakan untuk memberikan keterangan," katanya.
Dia mengatakan, terlebih saat ini yang sudah berlangsung sidang terhadap PHPU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang kebetulan di Bantul ada empat TPS yang didalilkan.
"Dari empat TPS itu yang disampaikan dari teman-teman ada banyak hal harus dievaluasi, ditata lagi agar lebih terstruktur lagi, walaupun kita sudah menyiapkan jauh-jauh hari melalui mitigasi, tetapi kemudian tetap saja masih ada lubang lubang itu," katanya.
Dia mengatakan, terlebih dalam waktu dekat yang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga sosialisasi kearsipan ini menjadi pembelajaran luar biasa, agar ketika dalam Pilkada ada residu nantinya maka Bawaslu bisa menyiapkan dokumen dan arsip hasil pengawasan.
"Tentunya dokumen dokumen atau arsip yang bagus terstruktur dan tersistem, sehingga kita bisa menyampaikan apa adanya atas fakta yang terjadi di lapangan dalam dalil yang dimohonkan oleh pemohon suatu saat nanti ketika ada perselisihan hasil," katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, diperlukan dua hal untuk menyiapkan arsip pengawasan pemilu. Pertama adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kapasitas agar didapat pengawas yang handal, faham tupoksi terkait apa yang harus disiapkan, dirawat dalam dokumen dokumen itu.
Yang kedua, lanjut dia, adalah kemauan daripada pengawas itu sendiri, karena memang masih ada pemahaman dan anggapan bahwa kehadiran pengawas di TPS maupun setiap tahapan pemilu dianggap mencari cari kesalahan.
"Padahal pengawas hadir karena undang undang, memastikan bagian dari proses, memastikan hasilnya itu berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi, pengawas tidak boleh takut, katakan salah atau benar, kalau salah katakan sehingga ada waktu untuk memperbaiki," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul M Rifki Nugroho mengatakan, data dan dokumen serta laporan petugas pengawas disimpan petugas di Bawaslu yang mengarsip data, dokumen dan berbagai laporan secara lengkap, sehingga siap disampaikan apabila dibutuhkan.