Dinkes: Fasyankes meningkatkan kewaspadaan pelayanan kesehatan ibu anak

id Dinkes Bantul ,Pelayanan kesehatan ibu dan anak ,Pelayanan kesehatan Lebaran

Dinkes: Fasyankes meningkatkan kewaspadaan pelayanan kesehatan ibu anak

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas agar meningkatkan kewaspadaan pelayanan kesehatan ibu dan anak selama libur Lebaran.

"Fasyankes agar meningkatkan kewaspadaan pelayanan kesehatan ibu dan anak (maternal dan neonatal) sebelum dan sesudah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Tri Widyantara di Bantul, Kamis.

Menurut dia, rumah sakit dengan pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif (PONEK) dan pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (PONED) di puskesmas agar siaga dengan pelayanan kegawatdaruratan maternal neotanal.

"Kemudian puskesmas PONED dan puskesmas rawat inap lainnya menyiapkan pelayanan kegawatdaruratan maternal neonatal," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh fasilitas kesehatan yang melayani Ante Natal Care (ANC) dan persalinan agar melakukan pendataan dan pemantauan ibu hamil dengan hari perkiraan lahir hingga 22 April 2024, terutama pada ibu hamil risiko tinggi.

"Untuk itu, ibu hamil agar menyiapkan kepemilikan jaminan kesehatan beserta kelengkapan administrasinya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, dia mengatakan, fasyankes tetap melayani pasien penerima manfaat bantuan pembiayaan kesehatan Bantul pada libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Lebaran 2024.

"Untuk pelayanan di rumah sakit, SKP (sasaran keselamatan pasien) diterbitkan pada tanggal pelayanan, kecuali pasien baru yang belum mendapat rekomendasi Dinas Sosial, penerbitan SKP setelah ada rekomendasi, dengan bukti kepesertaan non-JKN saat pelayanan," katanya.

Menurut dia, batas penerbitan SKP adalah tiga kali 24 jam hari kerja untuk pasien instalasi gawat darurat (IGD) atau rawat inap tidak berlaku selama hari libur nasional dan cuti bersama.