Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan dari hasil penyidikan total kerugian yang dialami korban pada kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian yang diotaki oleh oknum wartawan Sukabumi berinisial H (43) lebih dari Rp5 miliar.
"Total kerugian mencapai Rp5,6 miliar, jumlah ini hasil laporan dari 186 warga yang menjadi korban investasi bodong PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar," katanya di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.
Menurut Bagus, sempat mencuat kasus ini atau pada Jumat (19/4) dimana ada belasan warga melapor ke Mapolres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong, tersangka H sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, setelah dilakukan pencarian H akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota yang didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jabar pada Rabu (24/4).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kerugian investasi bodong yang diotaki oknum wartawan capai Rp5 miliar
Berita Lainnya
Tembus Rp139,6 triiun, kerugian akibat investasi bodong
Selasa, 26 Maret 2024 10:36 Wib
173 pinjol Ilegal diblokir Satgas PASTI
Kamis, 16 November 2023 5:57 Wib
Hindari investasi bodong, Berijalan berikan literasi keuangan kepada mahasiswa
Rabu, 1 November 2023 0:14 Wib
OJK: Ibu rumah tangga berperan penting mencegah investasi bodong
Senin, 21 Agustus 2023 5:21 Wib
PN Batang vonis terdakwa investasi bodong 1,2 tahun penjara
Kamis, 4 Mei 2023 16:08 Wib
BEI intensifkan edukasi soal investasi bodong
Minggu, 29 Januari 2023 7:10 Wib
OJK DIY terima 73 aduan kasus pinjol ilegal
Rabu, 27 Juli 2022 20:19 Wib
Warga laporkan dugaan penipuan investasi bodong "Bittorrent Trust" ke Polda DIY
Jumat, 1 Juli 2022 17:42 Wib