Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana menyampaikan bahwa pengaturan terkait dengan buy now pay later (BNPL) perlu dibuat agar kehadiran layanan tersebut tidak menjadi bumerang bagi masyarakat Indonesia.
"Beberapa riset mengatakan bahwa pertumbuhan paylater dari waktu ke waktu terus meningkat dan ini juga memerlukan payung hukum yang baik agar jangan sampai keinginan untuk memudahkan transaksi akan menjadi bumerang bagi masyarakat kita," kata Heru dalam seminar virtual di Jakarta, Jumat.
Heru mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan bahwa piutang pembiayaan produk BNPL telah mencapai Rp5,54 triliun pada Januari 2024.
Pada periode yang sama, aset BNPL tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 37,89 persen yoy dari Rp6,62 triliun menjadi Rp9,12 triliun, dengan porsi porsi BNPL terhadap total aset perusahaan pembiayaan mencapai 1,64 persen.
"Juga apabila dilihat dari jumlah kontraknya, porsi paylater mendominasi total kontrak perusahaan pembiayaan, dan sejak tahun 2023 sektor perbankan juga ikut mengeluarkan produk serupa untuk menarik nasabah baru," kata dia.
Heru mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa BNPL sebagai salah satu bentuk pembiayaan digital turut menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
OJK juga telah menyampaikan bahwa saat ini industri jasa keuangan yang menyediakan paylater semakin kompetitif dengan pengguna yang didominasi oleh genrasi Z dan milenial.
"Kemudahan penggunaan layanan paylater ini dengan online tentunya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan membuat layanan ini semakin dilirik oleh generasi muda kita yang notabene lebih cakap dalam penggunaan teknologi digital," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencermati perkembangan bisnis BNPL dan akan mengambil respon kebijakan yang diperlukan pada waktunya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPPI: Perlu aturan soal "paylater" agar kehadirannya tak jadi bumerang
Berita Lainnya
Pajak kripto terkumpul Rp112 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:19 Wib
ALUDI-OJK menyosialisasikan pendanaan UMKM skema Securities Crowdfunding
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Literasi keuangan rendah, korban pinjol di Indonesia marak
Kamis, 25 April 2024 6:01 Wib
OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng
Sabtu, 20 April 2024 10:10 Wib
Di tengah tekanan geopolitik global, ketahanan perbankan RI terjaga
Jumat, 19 April 2024 18:17 Wib
9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan
Jumat, 19 April 2024 6:54 Wib
Dorong kepercayaan investasi masyarakat, BPR dikawal OJK dan depositonya dijamin LPS
Kamis, 18 April 2024 23:26 Wib
Menguat, pasar obligasi domestik
Senin, 8 April 2024 15:25 Wib