Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN.
Dia mengatakan saat ini kepala daerah sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non ASN menjadi ASN berdasarkan undang-undang, kecuali terkait dengan adanya tenaga kerja yang meninggal atau mengundurkan diri.
"Memang dulu mungkin di daerah-daerah untuk pengangkatan tenaga ASN ini kadang mereka dijanjikan, tapi sekarang kan sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga non ASN," kata Anas saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat.
Menurutnya Presiden Joko Widodo pun telah menyepakati bahwa jumlah formasi Calon ASN tahun 2024 yakni sebesar 2,3 juta. Dan menurutnya data tenaga kerja non ASN yang akan diselesaikan pun harus sudah masuk ke data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan begitu, menurutnya tidak mungkin ada data baru yang bisa dimasukkan dari daerah. Karena menurutnya angka kebutuhan formasi ASN sebesar 2,3 juta itu telah dikunci pada saat diumumkan oleh Presiden pada Januari lalu.
Adapun menurutnya tenaga kerja non ASN yang bisa diselesaikan untuk menjadi ASN melalui seleksi tersebut adalah yang sudah masuk ke dalam data BKN.
"Tidak ada celah menurut saya, karena semua masyarakat bisa mendaftar, dan masyarakat bisa mengontrol siapa yang diterima dan mereka juga langsung bisa tahu hasil seleksi," kata dia.